JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan pihak Nikita Mirzani dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penolakan itu disampaikan jaksa melalui sidang agenda replik atau jawaban pada Senin (20/10/2025).
Jaksa menilai adanya mens rea atau niat jahat dari Nikita Mirzani dalam melakukan dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.
"Terlihat perkataan Nikita Mirzani yang seolah-olah melakukan edukasi kepada masyarakat terkait produk kecantikan saksi. Itu malah menjadi modus operandi untuk melakukan pemerasan," kata salah satu jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Menurut jaksa, niat tersebut sudah dimulai jauh sebelum permintaan uang sebesar Rp5 miliar rupiah muncul.