JAKARTA - Selebgram Lisa Mariana (LM) dijadwalkan menjalani pemeriksaan dengan status barunya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (20/10/2025).
Penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan pada 14 Oktober 2025 lalu setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.
"Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan besok (hari ini) pukul 11.00 WIB," jelas Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam keterangan resminya, Minggu (19/10/2025) malam.
"Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” sambungnya.