Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pleidoi Nikita Mirzani: Tuntutan JPU Tunjukkan Kebencian dan Dendam Pribadi ke Saya

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 16 Oktober 2025 |18:16 WIB
Pleidoi Nikita Mirzani: Tuntutan JPU Tunjukkan Kebencian dan Dendam Pribadi ke Saya
Nikita Mirzani
A
A
A

JAKARTA - Nikita Mirzani telah membacakan pleidoi atau nota pembelaannya dalam sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/10/2025).

Dalam pleidoi sebanyak 20 halaman itu, Nikita kembali membantah sederet tudingan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan maupun tuntutannya perihal dugaan pemerasan dengan pengancaman serta TPPU itu sendiri. 

Ibu tiga anak itu juga menilai, tuntutan 11 tahun penjara hingga denda Rp2 miliar dikeluarkan jaksa dengan penuh kebencian. 

"Tuntutan tersebut cenderung mengandung rekayasa fakta hukum dan membuktikan bahwa jaksa penuntut umum memperlihatkan kebenciannya dan dendam pribadinya kepada saya," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025). 

Lebih jauh, Nikita juga mengulas singkat kronologi kasusnya dengan Reza Gladys hingga dirinya dilaporkan sang dokter ke Polda Metro Jaya sampai menjalani persidangan. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement