Di lain pihak, Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni menilai, pemindahan kliennya ke Lapas Nusakambangan melanggar asas praduga tak bersalah. Pasalnya, pemindahan itu dilakukan sebelum kasusnya terbukti di pengadilan.
“Seharusnya, perkara ini disidangkan terlebih dahulu. Kalau memang terbukti benar sesuai tuduhan bahwa dia mengedarkan narkoba baru dipindahkan,” kata sang kuasa hukum.
Jon Mathias menduga, pemindahan tersebut dilakukan untuk membungkam Ammar Zoni di persidangan. “Ini seperti Ammar sengaja dibungkam dengan diasingkan agar tidak mengungkap kebenaran di pengadilan.”*
(SIS)