"Para tersangka akhirnya diamankan oleh KARUPAM (Kepala Regu Keamanan) Rutan Kelas I Jakarta Pusat," kata pihak Kejari Jakpus.
Petugas lalu menggeledah kamar tahanan
para tersangka, termasuk Ammar Zoni. Di sana, petugas menemukan beberapa barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.
"Kemudian para tersangka serta barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Kembalinya Ammar tersandung kasus narkoba saat di dalam rutan membuat mantan suami Irish Bella itu terancam melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Natkotika.
(kha)