Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ yang mendapat narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
"Kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi ZANGI," lanjut pihak Kejari Jakpus.
Dari hasil penyelidikan, diketahui peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni) sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
"Kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA alias AZ (Ammar Zoni) dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat," ujar pihak Kejari.
Pengungkapan peredaran narkoba dalam rutan yang melibatkan Ammar Zoni sendiri bermula dari kecurigaan petugas.