Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nikita Mirzani Ngamuk saat JPU Cecar Pertanyaan ke Ahli soal Cyberbullying: Jangan Fitnah!

Annastasya Rizqa , Jurnalis-Kamis, 02 Oktober 2025 |15:03 WIB
Nikita Mirzani <i>Ngamuk</i> saat JPU Cecar Pertanyaan ke Ahli soal <i>Cyberbullying</i>: Jangan Fitnah!
Nikita Mirzani di sidang lanjutan TPPU (Foto: IMG/Rizqa)
A
A
A

“Menghina fisik tidak masuk dalam cyberbullying. Karena menghina fisik itu masuk dalam Pasal 27A,” ungkap Andy.

Lebih lanjut, saksi ahli Andy Widianto menjelaskan permasalahan tersebut sebaiknya dijelaskan oleh saksi ahli psikologi perihal dugaan pembullyan yang ditanyakan oleh JPU.

“Untuk menjawab apakah seseorang mengalami pembullyan, ini yang dapat menerangkan adalah ahli psikologi, begitu maksud saya. Karena satu ahli yang paling banyak dihadirkan dalam Pasal 29 ini adalah ahli psikologi,” jelas saksi ahli.
 

(kha)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement