Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nikita Mirzani Ngamuk saat JPU Cecar Pertanyaan ke Ahli soal Cyberbullying: Jangan Fitnah!

Annastasya Rizqa , Jurnalis-Kamis, 02 Oktober 2025 |15:03 WIB
Nikita Mirzani <i>Ngamuk</i> saat JPU Cecar Pertanyaan ke Ahli soal <i>Cyberbullying</i>: Jangan Fitnah!
Nikita Mirzani di sidang lanjutan TPPU (Foto: IMG/Rizqa)
A
A
A

JAKARTA - Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (2/10/2025).

Dalam sidang kali ini, dihadirkan dua saksi, salah satunya dari ahli hukum ITE, Andy Widianto. Di tengah persidangan, suasana pun sempat memanas saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan sejumlah pertanyaan pada saksi ahli, salah satunya permasalan cyberbullying. 

JPU memberikan contoh pada saksi ahli terkait tindakan cyberbullying yang dilakukan seorang public figure dengan banyaknya pengikut media sosial yang dimiliki. Nikita pun merasa contoh kasus yang diungkap JPU ini mengarah padanya.

Mendengar hal itu, ibunda Laura Meizani ini membantah perkataan JPU hingga menyebut ucapan tersebut sebagai fitnah.

“Saya keberatan yang mulia, (JPU) memberikan contohnya fitnah yang mulia,” kata Nikita Mirzani di ruang sidang.

Nikita mengatakan dokter Reza Gladys juga merupakan seorang influencer dengan jumlah pengikut media sosial yang lebih banyak darinya.

Niki mengaku keberatan dengan contoh kasus dan pertanyaan yang dijabarkan JPU dan seolah menuduh dirinya.

“Followers saya dengan Reza banyakan Reza. Reza Gladys juga public figure. Kalau ngasih contoh jangan fitnah, setara kok,” tambah Nikita.

Nikita pun memasang rawut wajah kesal. Ia merasa ilustrasi yang diberika JPU seolah hanya memojokan dirinya.

JPU juga menanyakan pada saksi ahli terkait penghinaan fisik di media sosial. Saksi ahli Andy Widianto ini menegaskan menghina fisik tidak masuk dalam pasal cyberbullying.

“Menghina fisik tidak masuk dalam cyberbullying. Karena menghina fisik itu masuk dalam Pasal 27A,” ungkap Andy.

Lebih lanjut, saksi ahli Andy Widianto menjelaskan permasalahan tersebut sebaiknya dijelaskan oleh saksi ahli psikologi perihal dugaan pembullyan yang ditanyakan oleh JPU.

“Untuk menjawab apakah seseorang mengalami pembullyan, ini yang dapat menerangkan adalah ahli psikologi, begitu maksud saya. Karena satu ahli yang paling banyak dihadirkan dalam Pasal 29 ini adalah ahli psikologi,” jelas saksi ahli.
 

(kha)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement