Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPOM Tolak Jadi Saksi Ahli, Nikita Mirzani: Enggak Netral!

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 25 September 2025 |12:22 WIB
BPOM Tolak Jadi Saksi Ahli, Nikita Mirzani: Enggak Netral!
BPOM Tolak Jadi Saksi Ahli, Nikita Mirzani: Enggak Netral! (Foto: Okezone)
A
A
A

Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki didakwa melakukan pengancaman melalui media elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya dijerat Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang ITE.

Hakim Bentak Nikita Mirzani Imbas Cekcok dengan Jaksa di Persidangan
BPOM Tolak Jadi Saksi Ahli, Nikita Mirzani: Enggak Netral! (Foto: Okezone)

Keduanya juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.*

(SIS)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement