Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki didakwa melakukan pengancaman melalui media elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya dijerat Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Keduanya juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.*
(SIS)