JAKARTA - Nikita Mirzani menanggapi penolakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadikannya terdakwa.
Ibu tiga anak itu menilai, penolakan dan absennya pihak BPOM merupakan sikap tidak netral sebagai lembaga pemerintah dalam melihat kasusnya. “Mereka enggak netral,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
BPOM menolak mengutus perwakilannya untuk menjadi saksi ahli dalam sidang TPPU Nikita Mirzani lantaran tak merasa dipanggil langsung oleh pihak pengadilan.
Undangan menurut lembaga itu justru datang secara pribadi dari Nikita selaku terdakwa. Sementara Nikita Mirzani mengharapkan keterlibatan BPOM mengingat perwakilan lembaga itu sempat diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Saat itu, Nikita mengklaim, pihak BPOM tidak memeriksa dan menganalisa produk skincare Reza Gladys yang dianggap bermasalah yakni Glafidsya Glow Booster DNA Salmon.
“Jadi yang diperiksa saksi ahli dari BPOM waktu itu adalah produk Reza Gladys yang lain, bukan Salmon DNA,” tuturnya.
Sementara itu, Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya menghadirkan tiga saksi ahli dalam persidangan hari ini. Mereka adalah Frans Asisi selaku pakar linguistik, Suparji yang merupakan ahli hukum pidana, dan Subani ahli hukum perdata.
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki didakwa melakukan pengancaman melalui media elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya dijerat Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Keduanya juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.*
(SIS)