"Kalau ini tidak diterapi, dalam waktu enam minggu, dalam waktu enam minggu ini akan mengakibatkan hal yang lebih parah, bahkan akan dilakukan operasi," tambahnya.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kairul Saleh, pun menanggapi permintaan pihak Nikita.
Dia memberikan izin dengan syarat administrasi dan hasil pemeriksaan medis dilengkapi.
"Majelis akan memberikan izin manakala formalitas surat-surat memang sudah disampaikan," ujar Hakim Ketua, Kairul Saleh.
(kha)