JAKARTA - Meiza Aulia Coritha resmi menggugat cerai Eza Gionino di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, pada 3 September 2025. Gugatan itu, terdaftar dengan nomor perkara 5672/Pdt.G/2025/PA_Cibinong.
“Berdasarkan data di aplikasi kami, benar Meiza Aulia Coritha sudah mendaftarkan gugatan cerai, pada 3 September 2025,” ujar Dadang Karim, Humas PA Cibinong dalam keterangannya, pada 3 September 2025.
Dadang mengatakan, gugatan cerai Meiza didaftarkan secara e-court oleh kuasa hukumnya. Pada tahap awal persidangan, kedua belah pihak akan menjalani mediasi oleh hakim mediator.
“Sidang cerai perdana yang beragendakan mediasi antara kedua belah pihak akan digelar pada 22 September 2025,” ungkapnya.
Tak hanya menginginkan perceraian, Dadang menyebut, Meiza Aulia Coritha juga menuntut hak asuh anak dalam gugatan cerainya. “Iya, penguasaan anak diajukan penggugat, dalam hal ini Meiza,” katanya.
Sayang, Dadang Karim enggan membeberkan alasan Meiza menggugat cerai suaminya setelah 7 tahun pernikahan. Dia menyebut, alasan perceraian merupakan pokok perkara dan bukan untuk konsumsi publik.