Yasmira mengatakan terdapat perbedaan tipis antara tindak pidana pemerasan dengan pencurian dengan kekerasan.
"Ini hampir mirip Yang Mulia. Bedanya adalah dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan, barang itu diambil oleh pelaku di tangan korban," jelas Yasmira Mandasari Saragih.
"Tetapi dalam tindak pidana pemerasan, barang itu korban sendiri yang menyerahkan kepada pelaku karena atau setelah mendapat ancaman atau kekerasan," pungkasnya.
(kha)