Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menerka Hukuman yang Bakal Diterima Fariz RM, Penjara atau Rehabilitasi?

Ravie Wardani , Jurnalis-Senin, 25 Agustus 2025 |06:52 WIB
Menerka Hukuman yang Bakal Diterima Fariz RM, Penjara atau Rehabilitasi?
Fariz RM
A
A
A

JAKARTA - Fariz RM akan menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2025.

Menjelang sidang vonis, tim kuasa hukum sang musisi dalam dupliknya mendesak hakim untuk menolak dakwaan hingga tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini disampaikan Charles S. Sihotang, ketika membacakan duplik sebagai reaksi atas replik yang sebelumnya dibacakan jaksa.

Charles menyayangkan pandangan yuridis jaksa terhadap perkara yang menjerat kliennya. Charles merasa pandangan jaksa terlalu berat sebelah dan merugikan Fariz.

"Dalam perkara a quo terdapat perbedaan pandangan, JPU hanya memandang yuridis formal dengan berusaha menjerat terdakwa, (dengan bermodalkan) image atau preseden bahwa semua yang diajukan dalam persidangan sudah pasti bersalah," ujar Charles dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Charles juga menilai seluruh pernyataan hingga kesimpulan yang disampaikan jaksa tak sejalan dengan fakta yang berkembang dalam persidangan.

"Dapat kami tarik kesimpulan tak ada argumentasi baru yang disampaikan oleh penuntut umum. Bahwa kami dari tim penasihat hukum tak akan menanggapi kembali secara keseluruhan yang menurut kami hanya menyampaikan dalil yang retorik yang tak mendukung," ucap Charles.

Atas pertimbangan itu, pihak kuasa hukum pun mendesak majelis hakim untuk menolak seluruh isi dakwaan maupun tuntutan yang disampaikan jaksa.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement