Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hwang Jung Eum Didakwa 3 Tahun Penjara Atas Kasus Penggelapan Dana

Siska Maria Eviline , Jurnalis-Jum'at, 22 Agustus 2025 |10:30 WIB
Hwang Jung Eum Didakwa 3 Tahun Penjara Atas Kasus Penggelapan Dana
Hwang Jung Eum Didakwa 3 Tahun Penjara Atas Kasus Penggelapan Dana Rp50 Miliar. (Foto: KBS)
A
A
A

Atas dorongan seorang kolega, Hwang Jung Eum kemudian mulai berinvestasi mata uang kripto pada 2021. Tujuannya, agar agensinya punya cukup modal untuk berekspansi. 

"Saya mengambil keputusan bodoh itu karena yakin kripto bisa meningkatkan dana perusahaan. Padahal, saya kurang memahami cara mainnya," tuturnya.

Hwang Jung Eum menegaskan, semua uang yang diambilnya itu atas nama perusahaan. Namun semua itu merupakan hasil dari kerja kerasnya sebagai seorang artis.  

Sementara itu, sidang putusan kasus Hwang Jung Eum akan digelar pada September 2025.* 
 

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement