Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Narkoba Keempat

Ravie Wardani , Jurnalis-Senin, 04 Agustus 2025 |18:58 WIB
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Narkoba Keempat
Fariz RM saat sidang terkait narkoba
A
A
A

JAKARTA - Musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM telah dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025).

Sebelum membacakan tuntutannya, pihak jaksa menjelaskan hal yang meringankan dan memberatkan Fariz RM selama persidangan.

"Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum," kata Indah Puspitarani selaku JPU.

"Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan," tambahnya.

Jaksa kemudian menuntut Fariz RM selama enam tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan pelanggaran Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Satu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman dan melakukan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," lanjut Jaksa.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," imbuhnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement