Tak hanya itu, pelantun Sakura tersebut juga dikenakan denda senilai Rp800 juta subsider tiga bulan penjara.
"Tiga, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara," pungkas Jaksa.
Saat ditanya soal tuntutan jaksa, Fariz mengaku harus berusaha tegar. Dia juga memilih untuk menyerahkan proses hukum kepada pengacaranya.
"Nggak apa-apa, ya kita ikutin aja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses ya, kita hormati aja prosesnya. Saya jalani aja, saya menjalani aja dulu prosesnya," kata Fariz RM usai sidang.
"Penasihat hukum pasti membela gitu kan pada akhirnya ya vonis akan diserahkan kepada pengadilan, jadi kalau buat saya sih diikuti aja prosesnya sampai akhir," sambungnya.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan pihaknya bakal mengajukan nota pembelaan dalam sidang pekan depan. Menurutnya, Fariz pantas mendapat rehabilitasi untuk menyembuhkan kecanduannya terhadap zat-zat terlarang.
"Mas Fariz ini dituntut sebagai pengguna, dia dituntut selama enam tahun penjara. Kemungkinan kita akan melalukan pembelaan. Tapi yang paling penting kita sudah melihat fakta-fakta persidangan seperti apa bahwasahnya Fariz RM adalah pengguna bahkan dia adalah korban dari narkotika itu sendiri," ujar Deolipa Yumara.
(kha)