JAKARTA - Kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan Erika Carlina atas DJ Panda tengah didalami penyidik Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tim penyidik sudah memeriksa Erika dan para saksi terkait dugaan pengancaman tersebut.
Menurut Ade, pihaknya akan melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya apabila ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut. Seanjutnya, penyidik akan memeriksa DJ Panda selaku terlapor.
"Pemanggilan terlapor sedang dijadwalkan oleh penyidik," ujar Ade Ary kepada awak media di kantornya, pada 29 Juli 2025.
Tahap pendalaman kasus, menurut Ade Ary, merupakan bagian krusial dari sebuah proses penyelidikan. Tahapan ini bertujuan mengetahui apakah peristiwa yang dilaporkan memiliki unsur pidana atau tidak.
Saat diperiksa, Erika Carlina menyampaikan klarifikasi hingga menyerahkan barang bukti kepada polisi, termasuk juga saksi yang memperkuat laporannya.
"Mulai dari pelapor, korban, kemudian saksi-saksi dari pihak pelapor, kemudian barang bukti, itu tahapan pendalaman dalam klarifikasi dalam tahap penyelidikan," ungkap Ade Ary.
Erika Carlina resmi melaporkan Giovanni Saputra alias DJ Panda terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya, pada 19 Juli 2025.
Laporan tersebut teregistrasi dalam LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Atas kasus ini, DJ Panda disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Selain itu, sang DJ juga dijerat Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undnag ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.*
(SIS)