Erika Carlina resmi melaporkan Giovanni Saputra alias DJ Panda terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya, pada 19 Juli 2025.
Laporan tersebut teregistrasi dalam LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Atas kasus ini, DJ Panda disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Selain itu, sang DJ juga dijerat Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undnag ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.*
(SIS)