Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Razman Nasution Tuding Hotman Paris Giring Opini terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 28 Juli 2025 |07:05 WIB
Razman Nasution Tuding Hotman Paris Giring Opini terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Razman Nasution Tuding Hotman Paris Giring Opini terkait Kasus Pencemaran Nama Baik. (Foto: Okezone/Ravie Wardani)
A
A
A

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Razman Arief Nasution kini berstatus terdakwa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Nasution. 

Pengacara berdarah Batak tersebut kemudian dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, pada 16 Juli silam.

Tak hanya hukuman penjara, jaksa juga menuntut Razman untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak sanggup membayar denda tersebut, maka dia harus menggantinya dengan pidana penjara 4 bulan.*

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement