Sebaliknya, nama Rayen Pono-lah yang justru dicantumkan sebagai pencipta lagu.
"Sebagai pencipta lagu, saya memiliki hak moral sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta untuk dicantumkan namanya dalam setiap ciptaan. Siapapun dilarang menghilangkan nama saya dari lagu yang saya ciptakan," ujar Badai dalam jumpa persnya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).
Selain hak moral, Badai juga menyebut dirinya tidak pernah menerima royalti secara pantas atas lagu tersebut sejak dirilis.
"Harusnya saya turut merasakan manfaat ekonominya, tapi sampai hari ini saya tidak pernah menerima royaltinya secara signifikan," lanjutnya.
Sebelumnya, Badai bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang, telah melayangkan dua kali surat somasi kepada pihak PT Halo Entertainment Indonesia.