“Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan anak dalam kandungan korban bukan anaknya. Kemudian terlapor juga mengatakan korban seorang psikopat,” jelas Ade Ary.
Laporan dari Erika Carlina ini tercatat dengan nomor: LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Erika menjerat DJ Panda dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 335 KUHP, atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
(aln)