Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hadir di Sidang Pemerasan, Reza Gladys Siap Bertemu Nikita Mirzani di Ruang Pengadilan

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 24 Juli 2025 |11:06 WIB
Hadir di Sidang Pemerasan, Reza Gladys Siap Bertemu Nikita Mirzani di Ruang Pengadilan
Hadir di Sidang Pemerasan, Reza Gladys Siap Bertemu Nikita Mirzani di Ruang Pengadilan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Reza Gladys akhirnya memenuhi panggilan sidang kasus pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani. Bersama sang suami, Attaubah Mufid, dokter kecantikan tersebut hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/7/2025) untuk memberikan kesaksian.

Pasangan itu tiba di lokasi sekitar pukul 08.11 WIB dengan busana serasi berwarna abu-abu. Meski enggan berkomentar panjang, Reza memastikan dirinya siap menjalani persidangan. “Siap dong, kan sudah dipanggil,” ucap Reza singkat.

Usai memberikan pernyataan singkat, Reza, Attaubah, dan tim kuasa hukumnya langsung menuju ruang tunggu sidang.

Reza Gladys
Hadir di Sidang Pemerasan, Reza Gladys Siap Bertemu Nikita Mirzani di Ruang Pengadilan (Foto: Okezone)

Sekitar pukul 10.00 WIB, asisten Nikita Mirzani, Ismail Marzuki alias Mail, juga tiba di lokasi dengan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Menanggapi kehadiran Reza Gladys, Mail mengatakan antusias menyimak kesaksian yang akan disampaikan.

“Ya bagus dong kalau hadir,” ujar Mail singkat.

Tak lama berselang, Nikita Mirzani ikut tiba di pengadilan dengan mobil tahanan terpisah. Ia terlihat santai saat menanggapi kehadiran Reza Gladys.

“Alhamdulillah kalau saya sudah ditunggu Reza Gladys,” ucap Nikita.

Namun, di tengah kerumunan awak media, Nikita sempat mengeluhkan kondisi pergelangan tangannya yang terasa sakit karena diborgol.

“Jangan dorong-dorong ya, tangan saya sakit nih di borgol,” tambahnya.

Sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dan dokter Oky Pratama atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik. Selain itu, laporan juga mencakup dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Akibat laporan tersebut, Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.


 

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement