Pemilik nama lengkap Nazril Irham itu menegaskan tidak ada kewajiban bagi Peterpan untuk meminta izin langsung kepadanya untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya. Ariel menyarankan agar Andika dan rekan-rekan cukup menyelesaikan urusan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
"Ya sesuai perjuangan kita sih sebenernya. Jadi nggak perlu lagi izin ke gue. Langsung aja nanti bayarnya (royalti) ke LMK," jelas Ariel.
Namun begitu, Ariel menekankan jika ada perubahan dalam struktur lagu, seperti lirik atau aransemen, hal tersebut masuk ke ranah hak moral dan harus dikonsultasikan langsung dengan pencipta atau pihak publishing.
"Kecuali kalau emang ada perubahan-perubahan di lagunya. Liriknya diubah, urutan aransemen diubah, itu hak moral namanya. Yang kayak gitu masuknya di mechanical rights sebenarnya. Nah itu memang harus berhubungan langsung sama penciptanya atau publishing," tutup Ariel.
(aln)