Vadel dijerat dengan sejumlah pasal terkait perlindungan anak dan kesehatan, di antaranya Pasal 76D dan/atau Pasal 77A jo. Pasal 45A dan/atau Pasal 421 KUHP jo. Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 346 KUHP jo. Pasal 81 KUHP.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Atas kasus yang menjeratnya, Vadel terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(aln)