Dalam laporan tersebut, Lita dijerat dengan Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 dan/atau Pasal 27A Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk bersama-sama melindungi anak bangsa, bukan hanya anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela," tutup kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian.
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri