Dalam laporan tersebut, Lita dijerat dengan Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 dan/atau Pasal 27A Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk bersama-sama melindungi anak bangsa, bukan hanya anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela," tutup kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian.
(aln)