JAKARTA – Lita Gading resmi dilaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya akibat unggahan konten yang disebut memicu perundungan terhadap putrinya, SA.
Ahmad Dhani melaporkan Lita Gading dengan dugaan pelanggaran Undang Undang Perlindungan Anak dan pencemaran nama baik. Namun saat dikonfirmasi, Lita memilih tak banyak bicara soal laporan tersebut.
"Maaf ya, tidak ada klarifikasi apapun. Saya masih di luar negeri, jadi tidak tahu persis apa yang dilaporkan," ujar Lita Gading melalui pesan singkat, Jumat (11/7/2025).
Ia mengaku belum mengetahui secara detail isi laporan yang dilayangkan oleh suami Mulan Jameela itu. Namun Lita memastikan akan memberikan keterangan ketika sudah kembali ke Tanah Air.
"Iya dong, nanti saya bicara kalau sudah di Indonesia," tambahnya singkat.
Di sisi lain, Lita justru menyampaikan harapan agar Ahmad Dhani bisa melakukan introspeksi diri terkait persoalan ini. Ia merasa sudah berusaha menyampaikan konten edukatif untuk meredam perundungan terhadap SA di media sosial.
“Semoga yang melaporkan saya dibukakan pintu hatinya agar bisa introspeksi diri,” tegas Lita Gading.
Sebagai informasi, laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading teregister dengan nomor perkara LP/4750/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal Kamis, 10 Juli 2025.
Dalam laporan tersebut, Lita dijerat dengan Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 dan/atau Pasal 27A Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk bersama-sama melindungi anak bangsa, bukan hanya anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela," tutup kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian.
(aln)