“Awalnya dia malah yang mau laporin sendiri. Tapi ternyata nggak bisa, harus orangtuanya,” jelas Ahmad Dhani.
Laporan terhadap Lita Gading sudah teregister dengan nomor LP/4750/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA sejak Kamis, 10 Juli 2025. Dalam kasus ini, Lita dijerat dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 dan/atau Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran buat kita semua, siapa pun warga negara agar sama-sama melindungi anak bangsa, anak Indonesia, bukan hanya anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela,” tutup kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian.
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri