“Awalnya dia malah yang mau laporin sendiri. Tapi ternyata nggak bisa, harus orangtuanya,” jelas Ahmad Dhani.
Laporan terhadap Lita Gading sudah teregister dengan nomor LP/4750/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA sejak Kamis, 10 Juli 2025. Dalam kasus ini, Lita dijerat dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 dan/atau Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran buat kita semua, siapa pun warga negara agar sama-sama melindungi anak bangsa, anak Indonesia, bukan hanya anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela,” tutup kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian.
(aln)