Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Curhat Nirina Zubir Hadapi Kasus Mafia Tanah selama 4 Tahun 

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 04 Juli 2025 |10:10 WIB
Curhat Nirina Zubir Hadapi Kasus Mafia Tanah selama 4 Tahun 
Curhat Nirina Zubir Hadapi Kasus Mafia Tanah selama 4 Tahun. (Foto: Instagram/@nirinazubir_)
A
A
A

Pada November 2021, empat dari enam sertifikat tanah yang dibalik nama oleh pelaku telah diblokir oleh Kementerian ATR/BPN. Tujuannya, agar tanah itu tidak bisa diperjualbelikan atau dipindahtangankan. 

Riri Khasmita dan Edirianto kemudian divonis 13 tahun penjara, pada 2022. Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp1 miliar, subsider 6 bulan masa kurungan. 

Pada Februari 2024, empat sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir dikembalikan oleh Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN). 

Empat sertifikat itu berlokasi di Kelurahan Srengseng dan Kelurahan Kelapa Dua di Jakarta Barat. Kemudian, Nirina kembali mendapat dua sertifikat lainnya, pada 29 Mei 2025. 

Penyerahan surat itu dilakukan langsung oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono kepada Nirina Zubir di kantor Kementerian ATR/BPN. Dengan demikian, keluarga Nirina Zubir sudah mendapatkan enam sertifikat tanah itu kembali.*

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement