JAKARTA – Nikita Mirzani mendapat dukungan dari para penggemar dan sejumlah massa simpatisan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025). Sidang ini merupakan buntut dari kasus dugaan pengancaman, pemerasan, hingga tindak pidana pencucian uang yang menyeret namanya bersama sang asisten, Ismail Marzuki alias Mail.
Pantauan langsung di lokasi memperlihatkan Nikita tiba di pengadilan dengan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, usai diberangkatkan dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia datang tak lama setelah Mail yang lebih dulu sampai di pengadilan.
Saat disinggung soal dukungan publik, Nikita mengaku sangat tersentuh. Ia merasa kehadiran mereka bukan tanpa alasan.
“Aku nggak bisa ngomong apa-apa hari ini, terima kasih buat yang sudah datang dan mendukung,” ucap Nikita Mirzani.
“Berarti mereka tahu kebenaran itu yang mana,” lanjutnya dengan singkat namun tegas.
Kehadiran Nikita juga menarik perhatian karena penampilannya yang tetap segar meski berada di balik jeruji besi. Artis yang dikenal blak-blakan ini bahkan dengan percaya diri menegaskan bahwa dirinya tetap tampil memukau.
“Seperti yang kamu lihat, selalu fresh,” ujarnya sambil tersenyum.
Pada agenda sidang hari ini, Nikita akan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu. Ia menyebut eksepsi tersebut ditulisnya sendiri dan akan jadi bagian penting dari pembelaannya.
“Iya, eksepsinya aku bikin sendiri. Nanti dengarkan aja, mungkin bisa live juga,” katanya.
Dalam perkara ini, Nikita Mirzani dan Mail didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, Nikita juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(aln)