Dengan dakwaan berlapis tersebut, Fariz RM terancam hukuman berat. Jika dinyatakan bersalah, ia bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Di sisi lain, kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh, membantah keras tuduhan yang menyebut kliennya sebagai pengedar. Menurutnya, Fariz bukan pelaku peredaran narkotika sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.
"Fariz RM dituduh sebagai pengedar, padahal kenyataannya tidak seperti itu. Kami yakini beliau bukan pelaku peredaran narkotika seperti yang dituduhkan," tegas Griffinly usai sidang.
Pihak kuasa hukum juga tengah menyiapkan strategi lanjutan termasuk pengajuan rehabilitasi sebagai bagian dari upaya hukum untuk membela sang musisi yang dikenal lewat lagu-lagu hits-nya di era 80-an.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
(aln)