Deolipa dalam keterangannya menambahkan, “Terus terang, kami belum dapat benang merahnya. Apakah ada kaitan dengan Lesti Kejora atau memang ini dibuat individu?”
Sementara itu, keterlibatan Lesti Kejora dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta itu lantaran meng-cover empat lagu milik Yoni Dores tanpa izin sejak tahun 2018 sampai sekarang.
Adapun beberapa lagu ciptaan Yoni yang dibawakan Lesti adalah Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting Yang Kering, Arjuna Buaya, dan Buaya Buntung. Yoni mengklaim, memegang surat pernyataan dari publisher yang dirilis PT ASKM.
Dengan begitu, adik Deddy Dores itu menjerat Lesti Kejora dengan Pasal 113, Juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.**
(SIS)