JAKARTA - Pencipta lagu Yoni Dores kembali angkat bicara terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkannya atas pedangdut Lesti Kejora di Polda Metro Jaya, pada 18 Mei silam
Masalah bermula ketika pria 65 tahun itu mendapati sejumlah lagunya dibawakan Lesti Kejora dalam sejumlah acara dan diunggah puluhan akun ke YouTube. Dia mengaku terganggu dengan konten-konten tersebut.
Yoni Dores pun memilih untuk menyambangi kediaman Lesti Kejora guna membuka jalur komunikasi. “Saya tak berniat apa-apa dari awal, hanya ingin sowan,” ujarnya saat ditemui di Jakarta Selatan, pada 3 Juni 2025.
Namun sampai tiga kali dia mendatangi rumah sang pedangdut, tak sekalipun keberadaannya diterima. Dia mengaku, hanya ingin meminta kejelasan terkait konten-konten di YouTube tersebut.
“Saya hanya mau tahu siapa yang suruh dia nyanyikan lagu saya? Ini masalah karya loh. Sudah tidak bayar, nama saya sebagai pencipta lagu pun tak dicantumkan,” tuturnya.
Yoni Dores kemudian meluruskan bahwa laporannya ke polisi sebenarnya menyasar puluhan akun YouTube tersebut. Namun, dia tak memungkiri kalau Lesti Kejora turut terlibat dalam dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.
“Tapi, Lesti Kejora belum tentu bersalah. Kenapa? Karena setelah kami pelajari, ada banyak akun YouTube yang membagikan video nyanyian Lesti Kejora,” kata Deolipa Yumara, kuasa hukum Yoni Dores.
Hingga kini, Yoni Dores belum mengetahui secara pasti pihak mana yang diuntungkan dari perbuatan ilegal tersebut. Apalagi dari beberapa akun YouTube tersebut ternyata sudah dimonetize.
“Kalau sudah dimonetize kan berarti ada keuntungan yang mereka dapatkan. Seharusnya itu masuk ke pencipta lagu dong karena menyangkut hak cipta,” ungkap sang kuasa hukum menambahkan.
Deolipa Yumara bahkan mengatakan, ada satu akun YouTube yang menggunakan modus sebagai penggemar Lesti Kejora. Meski demikian, ia belum mau menyimpulkan hal tersebut lantaran proses hukum masih bergulir.
Deolipa dalam keterangannya menambahkan, “Terus terang, kami belum dapat benang merahnya. Apakah ada kaitan dengan Lesti Kejora atau memang ini dibuat individu?”
Sementara itu, keterlibatan Lesti Kejora dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta itu lantaran meng-cover empat lagu milik Yoni Dores tanpa izin sejak tahun 2018 sampai sekarang.
Adapun beberapa lagu ciptaan Yoni yang dibawakan Lesti adalah Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting Yang Kering, Arjuna Buaya, dan Buaya Buntung. Yoni mengklaim, memegang surat pernyataan dari publisher yang dirilis PT ASKM.
Dengan begitu, adik Deddy Dores itu menjerat Lesti Kejora dengan Pasal 113, Juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.**
(SIS)