Seperti diketahui, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melayangkan gugatan terhadap Vidi Aldiano di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta. Lagu Nuansa Bening disebut telah dibawakan Vidi dalam berbagai pertunjukan komersial tanpa izin selama 16 tahun.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst ini menuntut ganti rugi tunai sebesar Rp24,5 miliar. Rinciannya, Rp10 miliar untuk dua pelanggaran yang terjadi pada tahun 2009 dan 2013, serta Rp14,5 miliar untuk 29 pelanggaran sejak tahun 2016 hingga 2024.
(aln)