Reza Gladys kemudian melaporkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik, pada 3 Desember 2024. Dalam laporannya, Reza mengaku sudah mentransfer uang Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita.
Atas kasus tersebut, Nikita Mirzani dan Mail dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).**
(SIS)