JAKARTA - Pihak Lesti Kejora ternyata sempat disomasi dua kali oleh Yoni Dores sebelum akhirnya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Hak Cipta ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Yoni Dores, Ilham Suwardi, menjelaskan bahwa somasi itu dilayangkan pihaknya sebanyak dua kali.
"Kita sudah lakukan teguran dengan melayankan somasi sebanyak dua kali," kata Ilham Suwardi di kawasan Tangerang Selatan belum lama ini.

Satu dari dua somasi yang dilayangkan Yoni pun sempat ditanggapi pihak Lesti Kejora. Menurut Lesti, Yoni keliru dalam membahas pokok perkara.
"Ada tanggapnya sekali. Dia bilang alamat legalnya itu kita salah alamat. Menurut dia yang kita kaji itu performance right, bukan mechanical right. Dia lagi fokus ke performance right. Jadi dia anggap bahasanya yang di somasi itu seharusnya bukan Lesti. EO (Event Organizer) yang harusnya disomasi," ujar Ilham.

"Sementara kita nggak mengkaji itu. Yang konser-konser kita juga masih dipisahkan. Kita ngambilnya yang cover-nya aja. Yang meng-cover lagu, itu aja yang kita ambil," tambahnya.
Kemudian, pihak Yoni melayangkan somasi kedua kepada Lesti. Namun, Ilham menegaskan tak ada lagi komunikasi yang terjadi antara kedua pihak hingga adanya laporan polisi.
Ilham lalu membahas kemungkinan pihaknya melaporkan beberapa penyanyi lain atas kasus serupa. Pelapor juga punya alasan khusus memilih melaporkan Lesti Kejora lebih dulu ketimbang penyanyi lain.
"Sekarang kalau ditanya ke masyarakat umum, artis yang paling cepat dia tahu pasti Lesti," tandasnya.
Atas laporan ini, Lesti Kejora diduga melanggar Pasal 113, Juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(kmj)