Kemudian, pihak Yoni melayangkan somasi kedua kepada Lesti. Namun, Ilham menegaskan tak ada lagi komunikasi yang terjadi antara kedua pihak hingga adanya laporan polisi.
Ilham lalu membahas kemungkinan pihaknya melaporkan beberapa penyanyi lain atas kasus serupa. Pelapor juga punya alasan khusus memilih melaporkan Lesti Kejora lebih dulu ketimbang penyanyi lain.
"Sekarang kalau ditanya ke masyarakat umum, artis yang paling cepat dia tahu pasti Lesti," tandasnya.
Atas laporan ini, Lesti Kejora diduga melanggar Pasal 113, Juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(kmj)