Putusan perkara Nomor 265/Pdtg.G/2024PN Smn itu membuat posisi hukum Cella KotaK tetap sah. Cella menegaskan bahwa KotaK hanya memiliki tiga personel resmi.
"Sekali lagi, saya tegaskan: KOTAK adalah kami – Cella, Tantri, dan Chua,” tegas Cella. "Kebenaran selalu menemukan jalannya. Kami adalah KOTAK," tutupnya.
(aln)