JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta telah menetapkan aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk sebagai tersangka kasus obat keras dalam vape.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Ade menjelaskan bahwa Ijonk juga sudah diamankan pihak kepolisian meski sebelumnya mengaku sedang sakit.
Adapun penangkapan Ijonk sendiri dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025 sore di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Dia sudah ditangkap. Sudah diamankan dan ditetapkan pasal itu. Sudah ditetapkan tersangka. Ditangkapnya kemarin sore," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
Namun, Ade belum bersedia menjelaskan secara detail terkait kronologi penangkapan sang aktor. Sebab, Pihak Polres Bandara Soetta berencana mengungkap kasus tersebut ke publik pada sore ini.
"Kita nggak mau mendahului Kapolres lah," lanjut Ade.
Sementara itu, paman Ijonk, Benny Simanjuntak, enggan mengomentari soal penangkapan keponakannya. Dia mengaku saat ini tengah menuju Polres Bandara Soetta untuk menggali mendampingi Ijonk.