Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nikita Mirzani Heran Belum Disidang Meski Sudah Tiga Bulan Ditahan

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 02 Mei 2025 |11:01 WIB
Nikita Mirzani Heran Belum Disidang Meski Sudah Tiga Bulan Ditahan
Nikita Mirzani Heran Belum Disidang Meski Sudah Tiga Bulan Ditahan (Foto: IG Nikita)
A
A
A

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys Prettyani Sari yang menuding Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dan dokter Oky Pratama melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik. Tidak hanya itu, Reza juga melaporkan mereka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas laporan tersebut, Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement