Sebagai informasi, Nikita Mirzani bersama Mail Syahputra dan dr. Oky Pratama dilaporkan oleh Reza Gladys Prettyani Sari atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Tak hanya itu, mereka juga dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atas kasus ini, Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(aln)