Humas PA Jakarta Selatan, Suryana menjelaskan dalil perselingkuhan yang diajukan Baim Wong dalam permohonan cerainya terbukti dimata hukum. Pengadilan menyebut Paula sebagai istri nusyuz dalam pandangan hukum Islam.
Terbukti selingkuh oleh pengadilan, Paula hanya mendapatkan nafkah mut'ah senilai Rp1 miliar.
(aln)