JAKARTA - Mantan artis sinetron kolosan berinisial SA ditangkap oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan karena kedapatan mengedarkan uang palsu. Dari tangan SA, polisi menyita uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 2.235 lembar.
Rupanya, SA kedapatan beberapa kali berbelanja di minimarket hingga pusat perbelanjaan dengan menggunakan uang palsu di hari yang sama saat penangkapan.
Penangkapan terjadi pada Rabu 2 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Transaksi pertama dengan uang palsu berhasil dilakukan. Namun saat SA melakukan pembayaran dengan uang palsu di toko yang sama, namun di kasir yang berbeda, kasir melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendekteksi uang sinar UV dan diketahui uang tersebut palsu sehingga transaksi dibatalkan.
Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain dengan uang cash 11 lembar uang palsu dan kembali diketahui, sehingga diamankan security dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"SA merupakan mantan artis sinetron kolosal era tahun 2.000an ditangkap di pelataran pusat perbelanjaan di Mampang, Jakarta Selatan,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi, Sabtu (12/4/2025).