Pada saat insiden Wheesung, etomidate tidak diklasifikasikan sebagai zat yang dikendalikan. Namun, pada tanggal 28 Februari tahun ini, Kementerian Keamanan Pangan dan Obat mengumumkan amandemen terhadap Undang-Undang Pengawasan Narkotika, yang mengklasifikasi ulang etomidate dan enam zat lainnya sebagai narkotika atau obat psikotropika.
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri