Sebagai informasi, Baim Wong telah mengajukan gugatan cerai terhadap Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak 8 Oktober 2024.
Dalam sidang perceraian, Baim mengklaim bahwa Paula telah berselingkuh dan membawa bukti yang mendukung tuduhannya. Namun, di persidangan pada 26 Februari 2025, muncul dugaan baru terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Paula, Abimanyu, memberikan keterangan mengenai dugaan insiden KDRT yang terekam dalam CCTV. Bukti ini menunjukkan adanya momen di mana Paula dibentak hingga terjadi kontak fisik.
(aln)