Sindiran ini seakan merespons praktik yang diduga dilakukan oleh pihak Pertamina, di mana kualitas bahan bakar yang dikonsumsi masyarakat ternyata tidak sesuai standar.
Dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di Pertamina Patra Niaga ini disebut telah merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun. Angka ini membuat kasus tersebut menjadi salah satu skandal terbesar yang menyeret perusahaan pelat merah.
Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menjelaskan jika BBM yang dijual kepada masyarakat telah sesuai standar.
"Jadi kalau untuk kualitas BBM, kami pastikan bahwa yang dijual ke masyarakat itu adalah sesuai dengan spek yang sudah ditentukan oleh Dirjen Migas. RON 92 Pertamax, RON 90 itu artinya Pertalite," kata Fadjar.
(aln)