Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dokter Oky Pratama atas kasus dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, dan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Nikita Mirzani jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan hari ini? (Foto: Okezone)
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.*