“Soal kasasi kan on going case. Jadi, saya tidak bisa bicara banyak dong,” ungkap Agnez Mo saat ditemui di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada 19 Februari 2025.
Agnez Mo mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada 12 Februari 2025. (Foto: Okezone)
Pengadilan Niaga Jakarta menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1,5 miliar atas pelanggaran performing rights yang dilakukan penyanyi 38 tahun itu di tiga konsernya pada 2023. Putusan tersebut mendatangkan pro dan kontra di antara para musisi.*