Sebagai informasi, Vadel Badjideh awalnya dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024. Vadel dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani.
Saat ini, sang TikToker sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jaksel.
Dia dijerat dengan Pasal UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga aborsi dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(aln)