Adapun peraturan yang dimaksud Agnez yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mulai berlaku pada 16 Oktober 2014.
Undang Undang ini mengatur hak cipta sebagai kekayaan intelektual yang dimiliki pencipta.
"Artinya, hukum yang sedang diperjuangkan (soal perizinan membawakan karya orang lain), jangan di masukan ke Undang Undang yang ada. Itu kan hukum yang lagi direvisi. Harusnya pakai hukum yang sudah ada," kata dia lagi.
(aln)